STRUKTUR ORGANISASI PPID
STRUKTUR ORGANISASI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Medan merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID PA Medan menjalankan fungsi utama sebagai pengelola dan penyedia informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang tersedia atas permintaan. Kami berkomitmen penuh memberikan layanan informasi secara transparan.
Layanan Cepat & Tepat
Akuntabilitas Publik
Transparansi Informasi
Akses Informasi Mudah
MENU INFORMASI LAYANAN PPID
Pilih Kategori Layanan Informasi Publik sesuai standar SK KMA No. 2-144/2022
Tata Cara dan alur Pengajuan permohonan Informasi Publik secara resmi di lingkungan Pengadilan Agama Medan.
Standar Biaya Salinan Informasi
Rincian Taris Resmi (PNBP) dan biaya penggandaan Dokumen yang dibebankan kepada pemohon informasi.
Prosedur Pengajuan Keberatan apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi atau tidak sesuai permintaan.
Ketentuan mengenai Perlindungan hak anda serta kewajiban yang harus dipatuhi saat meminta informasi.
Panduan Proses Penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi jika pemohon tidak puas dengan hasil keberatan.
Penjelasan Mengenai Jaminan Perlindungan bagi pelapor Pengaduan beserta hak-hak terlapor.
Akses mudah untuk mengunduh dokumen dan formulir resmi permohonan serta keberatan informasi publik.
Partisipasi anda untuk peningkatan kualitas layanan