HAK & KEWAJIBAN PEMOHON
Ketentuan perlindungan hak dan tanggung jawab pemohon informasi
HAK & KEWAJIBAN PEMOHON
Ketentuan perlindungan hak dan tanggung jawab pemohon informasi
HAK PEMOHON INFORMASI
Melihat dan Mengetahui
Berhak melihat dan mengetahui informasi publik yang dikelola oleh Pengadilan Agama Medan.
Salinan Informasi
Berhak mendapatkan salinan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jawaban Cepat & Tepat
Mendapatkan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan informasi.
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
Menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan identitas diri yang benar dan jelas saat mengajukan permohonan informasi.
Mematuhi prosedur dan mekanisme permohonan yang ditetapkan oleh PPID Pengadilan Agama Medan.
Bersedia membayar biaya penggandaan/fotokopi apabila salinan informasi dalam bentuk fisik diperlukan.