PERMOHONAN INFORMASI
Alur resmi pengajuan informasi berdasarkan SK KMA No. 2-144/2022
PERMOHONAN INFORMASI
Alur resmi pengajuan informasi berdasarkan SK KMA No. 2-144/2022
Syarat Identitas Pemohon:
Setiap pemohon informasi wajib melampirkan identitas resmi yang berlaku, seperti KTP (Perorangan) atau Akta Pendirian/SK Organisasi (Badan Hukum).
Pengisian Formulir
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi secara online melalui portal e-PPID ini atau secara manual di Meja Informasi Pengadilan Agama Medan.
Verifikasi Berkas
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta lampiran identitas penunjang.
Pemberian Tanda Terima
Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi dari petugas beserta nomor pendaftaran resmi.
Proses Tindak Lanjut & Keputusan
PPID akan memproses permintaan dalam jangka waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja tambahan jika diperlukan waktu pengumpulan data.