PROFIL PPID PENGADILAN AGAMA MEDAN
Keterbukaan Informasi adalah Komitmen Pelayanan Prima Kami
Keterbukaan Informasi adalah Komitmen Pelayanan Prima Kami
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Medan Kelas 1A merupakan garda terdepan sekaligus bagian integral dari perwujudan transparansi dan akuntabilitas peradilan. Keberadaan PPID ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta regulasi sektoral tertinggi di lingkungan peradilan, yaitu Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Sebagai lembaga peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Medan berkomitmen penuh untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan prosedur yang mudah.
Dalam menjalankan fungsi operasional dan klasifikasi datanya, PPID Pengadilan Agama Batam bersandar pada koridor hukum ketat demi menjaga keseimbangan antara transparansi publik and perlindungan privasi hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan (sebagai penyempurnaan dari SK KMA 1-144/2011).
Sesuai dengan standardisasi yang digariskan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Informasi, struktur PPID Pengadilan Agama Batam disusun secara hierarkis untuk memastikan efektivitas arus informasi:
Atasan PPID: Diemban oleh Ketua Pengadilan Agama Batam yang bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan kebijakan layanan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Diemban oleh Sekretaris Pengadilan Agama Batam yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi.
Petugas Informasi / Meja Informasi: Berada di area PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai lini pertama yang berinteraksi langsung melayani permohonan informasi dari masyarakat maupun melalui aplikasi PPID Online.
Merujuk secara spesifik pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, PPID Pengadilan Agama Batam membagi rumpun informasi menjadi beberapa klasifikasi utama:
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Meliputi profil pengadilan, hak-hak para pencari keadilan, tata cara pengajuan perkara, hak kepaniteraan, laporan tahunan, transparansi pengelolaan anggaran DIPA, rincian realisasi keuangan, serta kebijakan-kebijakan strategis institusi.
2. Informasi yang Wajib Disediakan Secara Serta-Merta
Informasi darurat yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti pengumuman gangguan sistem pelayanan, perpindahan gedung operasional, hingga panduan mitigasi kebencanaan di area kantor pengadilan.
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Meliputi seluruh produk hukum (Putusan dan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht setelah proses pengaburan nama sesuai aturan), agenda persidangan harian, statistik perkara, daftar aset, hingga dokumen perjanjian kerja sama pihak ketiga.
4. Informasi yang Dikecualikan (Sifatnya Rahasia)
Sesuai Pasal 17 UU KIP dan klasifikasi ketat SK KMA 2-144/2022, informasi ini tidak dapat dibuka kepada publik demi melindungi proses penegakan hukum, hak privasi individu dalam perkara perdata keluarga (seperti identitas anak dan korban dalam perkara perceraian/kekerasan), ataupun rahasia jabatan yang diatur oleh undang-undang.
"Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan prima, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang mudah."
Untuk mewujudkan maklumat tersebut, PPID Pengadilan Agama Batam telah mengadopsi transformasi digital berupa aplikasi PPID Online. Sistem ini memfasilitasi para akademisi, jurnalis, LSM, maupun masyarakat umum untuk mengajukan permohonan informasi atau melakukan pengaduan secara daring tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan.
Melalui sinergi kepatuhan terhadap SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 and standar penilaian dari Komisi Informasi Publik, PPID Pengadilan Agama Batam siap mewujudkan peradilan yang transparan, modern, akuntabel, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.