STANDAR BIAYA SALINAN INFORMASI
Rincian tarif resmi (PNBP) dan biaya penggandaan dokumen PPID
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh layanan meja informasi PPID di Pengadilan Agama Medan adalah Rp 0,- (Gratis). Biaya hanya dikenakan jika pemohon meminta salinan dokumen secara fisik berupa penggandaan (fotokopi), cetak, atau media penyimpanan elektronik, yang nilainya dihitung berdasarkan biaya riil / harga pasar.