SEJARAH KETERBUKAAN INFORMASI
Perjalanan Mahkamah Agung dalam mewujudkan Transparansi Era Digital
SEJARAH KETERBUKAAN INFORMASI
Perjalanan Mahkamah Agung dalam mewujudkan Transparansi Era Digital
Pembentukan Subbagian Data dan Layanan Informasi berdasarkan SK SEKMA nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 sebagai unit pionir fungsi layanan informasi publik di Mahkamah Agung.
Penerbitan pedoman pertama mengenai informasi yang harus diumumkan, tata cara akses, biaya, dan prosedur keberatan. Istilah yang digunakan saat itu adalah Petugas Informasi dan Dokumentasi.
Sinkronisasi dengan UU No. 14 Tahun 2008. Memperkenalkan istilah PPID, mengatur informasi yang dikecualikan, serta prosedur pengaburan informasi untuk perlindungan data pribadi.
Peluncuran portal eppid.mahkamahagung.go.id. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan informasi secara online dengan cepat tanpa harus datang ke ruang layanan fisik.
Pembaruan pedoman agar selaras dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021, hasil kolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat dan Kemenkominfo untuk standar layanan informasi publik yang lebih modern.