PENGAJUAN KEBERATAN
Mekanisme sanggahan atas layanan informasi yang tidak sesuai ketentuan
PENGAJUAN KEBERATAN
Mekanisme sanggahan atas layanan informasi yang tidak sesuai ketentuan
ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:
Permohonan Informasi Ditolak tanpa alasan yang sah.
Informasi berkala Tidak Disediakan atau tidak diperbarui.
Permohonan Tidak Ditanggapi sesuai batas waktu (10+7 hari kerja).
Biaya salinan dokumen dinilai Terlalu Mahal atau tidak wajar.
Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan tanpa alasan.
TAHAPAN PENGAJUAN KEBERATAN:
Penyusunan Formulir Keberatan
Pemohon mengisi Formulir Keberatan Informasi dengan mencantumkan nomor pendaftaran permohonan sebelumnya serta alasan keberatan secara jelas.
Batas Waktu Pengajuan
Keberatan diajukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Meja Informasi dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
Registrasi & Tanggapan
Petugas mencatat pengajuan ke dalam Buku Register Keberatan. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis berupa keputusan menerima atau menolak keberatan.
Waktu Penyelesaian
Atasan PPID diberikan waktu maksimal 30 hari kerja sejak keberatan dicatat secara resmi untuk memberikan keputusan akhir.