TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Agung RI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Agung RI
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
Pemutakhiran DIP minimal 2 kali setahun.
Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
Dokumentasi informasi berkala, tersedia setiap saat, dan informasi sesuai permintaan.
Melakukan pengujian konsekuensi sebelum pengecualian informasi.
Memberikan alasan tertulis yang jelas jika permohonan ditolak.
Koordinasi penghitaman/pengaburan informasi rahasia.
Layanan prima (service excellent) & publikasi media e-LID.
Internal: Rapat rutin & klarifikasi kepada PPID Pelaksana.
Eksternal: Koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
Memperhatikan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan.
Bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID.