PROSEDUR SENGKETA INFORMASI
Penyelesaian melalui Komisi Informasi sesuai UU KIP No. 14/2008
PROSEDUR SENGKETA INFORMASI
Penyelesaian melalui Komisi Informasi sesuai UU KIP No. 14/2008
TAHAPAN PENGAJUAN KEBERATAN:
Pengajuan Permohonan Sengketa
Pemohon mengajukan berkas sengketa secara tertulis kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara dengan melampirkan bukti permohonan informasi awal dan bukti surat keberatan.
Proses Pemeriksaan & Registrasi
Komisi Informasi memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan penilaian kompetensi (*legal standing*) formal dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak berkas diterima.
Tahap Mediasi
Komisi Informasi mengutamakan penyelesaian melalui Mediasi antara Pemohon dan PPID Pengadilan. Jika mediasi mencapai kesepakatan, hasilnya bersifat final dan mengikat.
Sidang Ajudikasi Non-Litigasi
Apabila mediasi gagal atau ditolak, proses dilanjutkan ke sidang Ajudikasi. Komisi Informasi akan mengeluarkan Putusan Akhir sengketa maksimal 100 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.