HAK PELAPOR & TERLAPOR
Jaminan perlindungan dan hak-hak dalam proses pengawasan internal
HAK PELAPOR & TERLAPOR
Jaminan perlindungan dan hak-hak dalam proses pengawasan internal
HAK PELAPOR
Kerahasiaan Identitas
Dijamin kerahasiaan identitas dan data pribadinya selama proses pengaduan berlangsung.
Informasi Status
Berhak mengetahui perkembangan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan.
Perlindungan
Mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan akibat laporan yang diberikan.
HAK TERLAPOR
Asas Praduga Tak Bersalah
Dianggap tidak bersalah sampai terbukti adanya pelanggaran melalui proses pemeriksaan.
Hak Pembelaan
Berhak memberikan penjelasan, klarifikasi, dan bukti atas tuduhan yang diarahkan.
Pemberitahuan
Berhak mendapatkan informasi mengenai substansi pengaduan yang diperiksakan kepadanya.
Dasar Hukum: Pelayanan Informasi Publik pada Pengadilan Agama Medan mengacu pada Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Informasi yang termasuk kategori dikecualikan tidak dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.